Selasa, 08 April 2014

Aksi Demonstrasi, Tuntut Pesantrenisasi dan Jam Malam STAIN Purwokerto Dihapus



             Mahasiswa STAIN Purwokerto melakukan aksi demostrasi di depan gedung rektorat Selasa (8/4).  Aksi yang di pelopori oleh mahasiswa UKM ini berlangsung riuh. Ratusan mahasiswa ikut turun aksi. Kuliah ditiadakan. Demonstran pun melakukan blockade jalan keluar kampus .
Demonstrasi dimulai di depan gedung Tarbiyah, kemudian di arahkan ke depan rektorat.  Aksi diiringi orasi kekecewaan terhadap kinerja birokrasi kampus. Tuntutan central dari aksi ini adalah penghapusan jam malam dan pesantrenisasi.
           “Pesantrenisasi dan pemberlakuan jam malam hanya akan membatasi gerak mahasiswa dalam kreativitas. Bagaimana mau berkembang, jika siang hari kuliah sedangkan malam harinya ngaji,” tutur Munir, Koordinator Lapangan saat melakukan orasi.
           Dia juga menganggap bahwa pesantrenisasi adalah proyekan dari birokrasi kampus.
Bak gayung bersambut,  para pejabat kampus pun turun  mendatangi para demonstran. Aksi  dilanjut dengan audiensi di pelataran gedung student center. Seluruh mahasiswa lesehan bersama jajaran pejabat kampus, Ketua STAIN, Waka III, kabag dan beberapa staf lainnya.
            Pada sesi ini, satu per satu mahasiswa mengeluarkan aspirasinya. Tuntutan pun semakin melebar. Poinisasi, sistem UKT, fasilitas kampus yang terbatas,  KTM, Jas Almamater yang berbeda-beda, sampai pada ulah dosen yang dirasa merugikan mahasiswa karena melakukan   monopoli nilai.
            Dalam kasus pesantrenisasi, Ketua STAIN Purwokerto angkat bicara. “Sejauh ini saya masih percaya kalau pesantrenisasi membawa manfaat besar, dilihat dari fakta yang ada,” kata Lutfi Hamidi yang terpilih kembali menjadi Ketua STAIN Purwokerto.
Lutfi Hamidi juga mempertanyakan kepada salah satu mahasiswa yang mempermasalahkan UKT. “Apakah anda tau UKT itu apa, dan bagian mana yang merugikan bagi mahasiswa”, tandasnya sambil duduk lesehan.
“Kalau mau protes, mohon disertai data-data yang kuat, jangan asal bicara”, pungkas Lutfi Hamidi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar