![]() |
Suasana sidang tindak kekerasan terhadap mahasiswa di ruang rapat rektor, Senin (18/9) dengan dihadiri berbagai pihak. (doc. Anisa/Obs) |
Senin (18/9) telah berlangsung sidang terkait kekerasan yang
dilakukan dosen (SI) terhadap mahasiswa (YM dan MTY) pada Kamis lalu (14/9). Sidang
yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (15/9) terpaksa dibatalkan dengan
alasan tidak hadirnya SI yang sedang berada di luar kota.
Tepat pukul 09.00 WIB sidang yang bertempatkan di Ruang Rapat Rektor IAIN Purwokerto dihadiri oleh pihak yang bersangkutan termasuk
saksi-saksi, rektor beserta jajarannya dan beberapa mahasiswa lainnya baik yang
diijinkan masuk ke dalam ruangan maupun di luar ruangan menunggu keputusan
sidang tersebut.
SI dengan alasan terjadinya kegaduhan di luar kelas saat ia
sedang mengajar membuatnya keluar ruangan dan menampar YM serta melakukan hal
yang tidak pantas terhadap MTY tanpa mengetahui dari siapa suara-suara gaduh yang
membuatnya terganggu.
Dalam sidang tersebut SI mengakui kesalahannya dan meminta
maaf terhadap YM dan MTY. Namun korban tetap meminta kepada pihak rektorat agar
SI yang merupakan dosen FTIK mendapat sanksi. Pasalnya banyak mahasiswa yang melaporkan bahwa sempat
berurusan dengan SI walaupun tidak sampai terjadi kekerasan fisik. Tidak hanya
korban, saksi yang berjumlah tiga orang pun menuntut untuk memberikan sanksi
yang transparan terhadap SI agar tidak terjadi hal serupa kembali.
Pihak rektorat menyatakan bahwa sanksi bagi SI pasti ada
namun belum dapat diputuskan saat itu juga karena ada tim tersendiri untuk
menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Akhirnya sidang yang berlangsung selama 45 menit ini
diakhiri dengan jabat tangan antara kedua belah pihak dan akan segera
diputuskan sanksi untuk SI.
Reporter: Riski Rama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar