Senin, 18 September 2017

Sidang Oknum Dosen Tampar Mahasiswa

Suasana sidang tindak kekerasan terhadap mahasiswa di ruang rapat rektor, Senin (18/9) dengan dihadiri berbagai pihak. (doc. Anisa/Obs)



Senin (18/9) telah berlangsung sidang terkait kekerasan yang dilakukan dosen (SI) terhadap mahasiswa (YM dan MTY) pada Kamis lalu (14/9). Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (15/9) terpaksa dibatalkan dengan alasan tidak hadirnya SI yang sedang berada di luar kota.

Tepat pukul 09.00 WIB sidang yang bertempatkan di Ruang Rapat Rektor IAIN Purwokerto dihadiri oleh pihak yang bersangkutan termasuk saksi-saksi, rektor beserta jajarannya dan beberapa mahasiswa lainnya baik yang diijinkan masuk ke dalam ruangan maupun di luar ruangan menunggu keputusan sidang tersebut.

SI  dengan alasan terjadinya kegaduhan di luar kelas saat ia sedang mengajar membuatnya keluar ruangan dan menampar YM serta melakukan hal yang tidak pantas terhadap MTY tanpa mengetahui dari siapa suara-suara gaduh yang membuatnya terganggu.

Dalam sidang tersebut SI mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap YM dan MTY. Namun korban tetap meminta kepada pihak rektorat agar SI yang merupakan dosen FTIK mendapat sanksi. Pasalnya banyak mahasiswa yang melaporkan bahwa sempat berurusan dengan SI walaupun tidak sampai terjadi kekerasan fisik. Tidak hanya korban, saksi yang berjumlah tiga orang pun menuntut untuk memberikan sanksi yang transparan terhadap SI agar tidak terjadi hal serupa kembali.

Pihak rektorat menyatakan bahwa sanksi bagi SI pasti ada namun belum dapat diputuskan saat itu juga karena ada tim tersendiri untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Akhirnya sidang yang berlangsung selama 45 menit ini diakhiri dengan jabat tangan antara kedua belah pihak dan akan segera diputuskan sanksi untuk SI.

Reporter: Riski Rama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar