Selasa, 19 September 2017

Komunitas Safari Religi Fakultas Dakwah targetkan 10 juta untuk Rohingya


Pementasan KSR dalam IAIN Peduli Rohingya. (doc. Sri/Obs)

Selasa pagi (19/9) halaman perpustakaan IAIN Purwokerto terlihat berbeda dengan aksi mahasiswa yang menyerukan kepeduliannya terhadap Rohingya. Aksi ini dipelopori oleh Komunitas Safari Religi (KSR) yang berkolaborasi dengan Ikatan Komunitas Dakwah (IKD) dari Fakultas Dakwah.

Sebelumnya, selama satu minggu KSR telah menggalang dana dengan cara sosialisasi ke setiap kelas. Hari ini merupakan minggu ke dua dengan agenda aksi yang nantinya akan dilanjutkan dengan agenda minggu ke tiga untuk terjun langsung ke jalan.

"Aksi ini berawal dari keisengan anggota. Kebetulan ini bukan termasuk program kerja. Namun setelah melihat kejadian masyarakat  Rohingya yang sedang booming, kami terpikirkan untuk mengadakan acara ini,"ungkap Raja Bagus Syarifudin.

Aksi peduli Rohingya di awali dengan orasi mahasiswa, penampilan dari komunitas yang berada di IKD, serta beberapa musikalisasi puisi  bertema sosial. KSR menutup aksi hari ini dengan pementasan yang menggambarkan keadaan rakyat Rohingya.

"Aksi ini sangat bagus untuk lebih mengenal dan membantu Rohingya, ditambah lagi dengan diadakannya penggalangan dana," ungkap Burhanudin mahasiswa semester satu jurusan Perbankan Syariah yang turut menyaksikan Aksi yang diberinama "IAIN Peduli Rohingya" ini.

Raja Bagus Syarifudin dari 3 MD (Manajemen Dakwah) selaku koordinator menambahkan bahwa dengan diadakannya aksi peduli Rohingya nantinya tidak dipandang sebagai aksi yang biasa saja. Tetapi agar mahasiswa IAIN purwokerto dapat menyadari hal baik itu dimulai dari hal kecil. Contohnya dengan memberikan sumbangan serta aksi yang dilakukan bermanfaat.

Adapun penggalangan dana yang dilakukan akan disalurkan ke Rohingya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Target penggalangan dana dari aksi yang akan diaksanakan selama tiga minggu ini adalah 10 juta rupiah. KSR memaparkan pada minggu pertama selama tiga hari, hasil  penggalangan sudah mencapai 5 juta rupiah dan akan terus bertambah sampai aksi turun ke jalan yang akan dilakukan minggu depan.
doc. Sri/Obs


Reporter: Sri & Okti

PPMI: Pembubaran Seminar dan Pengepungan LBH-YLBHI Jakarta sama dengan Darurat Demokrasi Kita

18 September 2017
Press Release
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

Pembubaran Seminar dan Pengepungan LBH-YLBHI Jakarta:
Darurat Demokrasi Kita

Aksi paksa pembubaran kegiatan Seminar Sejarah 65 dengan tema “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66” yang diadakan pada Sabtu-Minggu, 16-17 September 2017 di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta oleh kepolisian menjadi catatan yang menggambarkan betapa kritisnya kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. LBH-YLBHI Jakarta sebagai pelaksana seminar sebenarnya telah mengklarifikasi tujuan diskusi kepada kepolisian bahwa diskusi tersebut merupakan diskusi akademis dan menyepekati adanya perwakilan pihak  kepolisian untuk mengikuti diskusi serta menampilkan secara live streaming diskusi tersebut. Seminar dengan peserta terbatas untuk 50 orang merupakan diskusi pelurusan sejarah sebagai upaya awal untuk pemulihan kejahatan hak asasi manusia yang berat di masa lalu, yang telah menjadi komitmen pemerintah.

Tanggal 16 september, sekitar jam 06.00 WIB kepolisian telah terlihat berjaga-jaga didepan gedung LBH-YLBHI. Polisi pun akhirnya ingkar janji. Pihak kepolisian yang dikoordinasikan oleh kapolsek Menteng membrikade jalan diponegoro menuju arah mendit. Para peserta yang terdiri dari lansia bahkan anggota LBH-YLBHI jakarta tak diizinkan masuk gedungnya sendiri. LBH-YLBHI Jakarta yang sudah memberitahukan hasil pertemuan dengan pihak kepolisian sehari sebelumnya juga tak digubris.

Berdasarkan rilis tim advokasi LBH-YLBHI Jakarta, pada pukul 08.30, berlangsung negosisasi antara pihak panitia dan kuasa hukum dengan pihak kepolisian, yaitu diwakili perwakilan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Menteng. Mereka meminta diskusi ditunda dengan alasan tidak memiliki izin keramaian dan pemberitahuan, yang mana menurut hukum tidak diperlukan. Diskusi selama 2 jam tersebut bersepakat untuk menunda dan para peserta dibolehkan masuk gedung. Namun nyatanya polisi tetaplah ingkar janji. Setelah diskusi ditunda, para peserta tetap tak diperbolehkan masuk.
Sekitar pukul 15.58, pihak kepolisian baik Kapolres Jakarta Pusat, Kapolsek Menteng, dan jajaran Polda malah memaksa masuk ke gedung LBH-YLBHI Jakarta untuk melakukan penggeledahan tanpa adanya surat penggeledahan. Menurut rilis, Kapolsek Menteng justru mengintimidasi pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta dengan mengatakan bahwa ia akan membonyoki mukanya. Lalu Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng beserta jajarannya masuk ke lantai 4 dan melakukan pengrusakan barang. Mereka juga mencopot spanduk dan merusak plafon. Kepolisian pun menyita spanduk tanpa adanya surat penyitaan.

Tindakan yang mencacati ruang demokrasi ini tidak berhenti di situ saja. Menurut Siaran Pers LBH-YLBHI  Tentang Penyerangan Ke Gedung LBH-YLBHI , keadaan kembali memanas pada hari Minggu, 17 september 2017. Dalam rangkaian acara yang berisi penampilan seni, puisi, menyanyi, dll. Puluhan orang terkurung dan bertahan di dalam gedung LBH-YLBHI karena terdapat ratusan massa di luar gedung yang meneriakkan ancaman, melakukan tuduhan yang tidak berdasar, hingga melempari dengan batu.

Ancaman terhadap demokrasi di Indonesia telah mencapai titik kritis walau telah dilindungi oleh Undang-Undang. Landasan hukum kebebasan berpendapat, berekspresi dan berkumpul tertera dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945, undang-undang no. 12 tahun 2005 tentang pengesahan instrumen HAM internasional terkait hak sipil politik warga negara yang dalam Deklarasi Universal HAM pasal 13 ayat (1), serta pasal 19 dan 20 bahwa setiap manusia diberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kebebasan dasar setiap manusia yang meliputi hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul dan berserikat. Ancaman secara langsung juga ditunjukkan dari banyaknya penggunaan delik UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik bahkan masalah ujaran kebencian yang kian marak digunakan untuk menjerat masyarakat yang beropini melalui media sosial.

Pada tahun 2017 saja, rekam jejak atas buruknya kebebasan berpendapat dan makin diberangusnya ruang demokrasi masyarakat telah puluhan kali terjadi. Sebagai contoh, kasus persekusi oleh ormas reaksioner, pembubaran diskusi lentera negeri, pembubaran Pameran seni soal Wiji Thukul, represi dan pelanggaran HAM di papua oleh aparat, kasus kriminalisasi petani Surokonto Wetan, kriminalisasi petani Kendeng dan warga Tumpang Pitu, kriminalisasi petani Deli Serdang, termasuk kriminalisasi Dandhy Dwi Laksono.

Dalam lingkup pers mahasiswa sendiri, Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arif, dua wartawan lembaga pers mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) bahkan ditangkap polres medan saat melakukan peliputan aksi hari pendidikan nasional di depan universitas sumatera utara. Mereka dituduh melakukan pemukulan terhadap polisi tanpa adanya bukti pemukulan. Alhasil mereka pun harus mendekam di penjara dan terpaksa menjalani persidangan hingga saat ini.

Atas ancaman represifitas dan kebebasan demokrasi yang makin memprihatinkan, maka Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia yang terdiri dari 20 dewankota/kota dan 8 cartaker menyatakan :
1. Mengecam pembubaran seminar pengungkapan kebenaran sejarah 1965/66 di gedung LBH Jakarta yang dilakukan oleh kepolisian (mabes polri dan jajarannya) dimana kepolisian juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang tanpa izin/illegal
2. Menuntut agar pemerintah menghentikan segala bentuk represifitas terhadap ruang demokrasi masyarakat baik dalam hal berkumpul, berpendapat dan berekspresi di muka umum sesuai dengan amanat undang-undang
3. Menuntut Kapolri bersikap objektif dengan menindak tegas jajarannya yang telah melakukan tindakan ilegal yang melawan hukum/undang-undang dan menghukum organisasi masyarakat dan kelompok reaksioner yang melakukan tindakan sewenang-wenang.
4. Menuntut kepolisian Medan Sumatera Utara yang membebaskan awak redaksi lembaga pers mahasiswa bom ITM Medan yang dipenjara dengan tuduhan yang tidak jelas.

Narahubung:
Irwan Syakkir (Sekretaris Jendral PPMI Nasional) : 0812 4877 1779
Imam Abu Hanifah (Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional) : 0856 9693 1450

Daftar Dewan Kota/Kota Anggota PPMI:
1. PPMI Kota Jember
2. PPMI Kota Malang
3. PPMI Kota Palu
4. PPMI Kota Pekalongan
5. PPMI Tasikmalaya
6. PPMI Dewan Kota Muria
7. PPMI Dewan Kota Madura
8. PPMI Dewan Kota Surabaya
9. PPMI Dewan Kota Tulungagung
10. PPMI Dewan Kota Madiun
11. PPMI Dewan Kota Yogjakarta
12. PPMI Dewan Kota Makassar
13. PPMI Dewan Kota Mataram
14. PPMI Dewan Kota Banjarmasin
15. PPMI Dewan Kota Semarang
16. PPMI Dewan Kota Manado
17. PPMI Dewan Kota Bali
18. PPMI Dewan Kota Surakarta
19. PPMI Dewan Kota Palopo
20. PPMI Dewan Kota Kediri


Daftar Cartaker PPMI:
1. Purwokerto
2. Salatiga
3. Banten
4. Jakarta
5. Ambon
6. Pontianak
7. Riau
8. Mojokerto

Kronologis Peristiwa Penamparan Terhadap Mahasiswa



Jumat (15/9) pagi salah seorang kawan saya memposting sebuah foto yang menghebohkan seisi grup whatsapp yang tergabung dalam ''Keluarga Besar UKM/UKK " serta "ORMAWA 2017". Pagi itu  sudah banyak pesan masuk  berisi komentar-komentar yang diajukan terkait foto tersebut untuk segera ditindak lanjuti salah satunya dari Presiden DEMA IAIN Purwokerto yang menyatakan juga pernah terlibat masalah dengan dosen yang namanya terdapat pada foto. Setelah saya baca dengan saksama foto yang diunggah oleh YM salah satu mahasiswa semester tujuh  Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan merupakan sebuah press release atas kejadian kekerasan yang menimpanya serta salah seorang temannya.

Dalam secarik kertas dengan tulisan tangannya sendiri disertai dengan tanda tangan dari dua orang saksi, YM menuliskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/9) pukul 08.50 WIB bertempat di depan ruangan samping ruang A1 IAIN Purwokerto. Tidak hanya YM, temannya MTY juga mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari SI, salah seorang dosen IAIN Purwokerto.

Saat itu setelah mata kuliah Penelitian Tindakan Kelas, YM dan beberapa teman satu kelasnya termasuk MTY sedang bersenda gurau di depan ruang A1 tempat SI mengajar.

"Karena mungkin merasa terganggu dengan bercandaan dan suara agak keras dari kami, dosen tersebut "SI" langsung menghampiri kami dan langsung mencoba menampar MTY tetapi dia masih bisa menghindar. Selang beberapa detik dosen tersebut menghampiri YM dan tanpa basa-basi langsung menampar bagian wajah dari YM.
Setelah itu dosen tersebut kembali menghampiri MTY dan melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji (memegang mulut (ditunyuk) sambil didesak ke tembok)." tulis YM dalam press release nya yang berjudul Kronologis Peristiwa Penamparan Terhadap Mahasiswa.

Setelah berusaha meminta maaf kepada SI secara baik-baik, ia tidak memperdulikannya dan langsung pergi begitu saja.

Saat dimintai keterangan mengenai proses terhadap kejadian yang menimpanya, YM menjelaskan bahwa ia sudah bertemu dengan Rektor IAIN Purwokerto pada Jumat siang namun keputusan ditunda karena SI sedang tidak berada di tempat. (INFS)

Senin, 18 September 2017

Sidang Oknum Dosen Tampar Mahasiswa

Suasana sidang tindak kekerasan terhadap mahasiswa di ruang rapat rektor, Senin (18/9) dengan dihadiri berbagai pihak. (doc. Anisa/Obs)



Senin (18/9) telah berlangsung sidang terkait kekerasan yang dilakukan dosen (SI) terhadap mahasiswa (YM dan MTY) pada Kamis lalu (14/9). Sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Jumat (15/9) terpaksa dibatalkan dengan alasan tidak hadirnya SI yang sedang berada di luar kota.

Tepat pukul 09.00 WIB sidang yang bertempatkan di Ruang Rapat Rektor IAIN Purwokerto dihadiri oleh pihak yang bersangkutan termasuk saksi-saksi, rektor beserta jajarannya dan beberapa mahasiswa lainnya baik yang diijinkan masuk ke dalam ruangan maupun di luar ruangan menunggu keputusan sidang tersebut.

SI  dengan alasan terjadinya kegaduhan di luar kelas saat ia sedang mengajar membuatnya keluar ruangan dan menampar YM serta melakukan hal yang tidak pantas terhadap MTY tanpa mengetahui dari siapa suara-suara gaduh yang membuatnya terganggu.

Dalam sidang tersebut SI mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap YM dan MTY. Namun korban tetap meminta kepada pihak rektorat agar SI yang merupakan dosen FTIK mendapat sanksi. Pasalnya banyak mahasiswa yang melaporkan bahwa sempat berurusan dengan SI walaupun tidak sampai terjadi kekerasan fisik. Tidak hanya korban, saksi yang berjumlah tiga orang pun menuntut untuk memberikan sanksi yang transparan terhadap SI agar tidak terjadi hal serupa kembali.

Pihak rektorat menyatakan bahwa sanksi bagi SI pasti ada namun belum dapat diputuskan saat itu juga karena ada tim tersendiri untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
Akhirnya sidang yang berlangsung selama 45 menit ini diakhiri dengan jabat tangan antara kedua belah pihak dan akan segera diputuskan sanksi untuk SI.

Reporter: Riski Rama

Workshop Jurnalistik dan Deklarasi PPMI Dewan Kota Purwokerto


Ayok, masih ada kesempatan!
[UNDANGAN] "Workshop Jurnalistik dan Deklarasi PPMI DK Purwokerto"

WORKSHOP JURNALISTIK
"Closer to Journalism"

Waktu : Kamis-Sabtu, 28-30 September 2017
Lokasi : Gedung Student Center (GSC) IAIN Purwokerto, Jl. Ahmad Yani no. 40 A, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

PEMATERI:
1. AJI (Aliansi Jurnalis Independent) Kota Purwokerto
2. Tim Redaksi Satelit Post

MATERI :
- Peliputan
- Kepenulisan
- Hukum dan Etika
- Dinamika Ruang Redaksi

Syarat dan Ketentuan :
1. Anggota aktif LPM.
2. Sudah pernah mengikuti diklat jurnalistik dasar.
3. Mengirimkan tulisannya yang sudah pernah dimuat di media LPM nya dengan menyertakan CV ke email Lpmobsesi@gmail.com.
4. Membawa surat tugas dari Pimpinan Media dan atau Sekjen Kota.
5. Berada di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.
6. Kontribusi Rp. 100.000,- transfer ke ATM Bank Mandiri No rek. 1390016114336 a.n Tri Asih setelah dinyatakan lolos seleksi.
7. Batas akhir pengumpulan 21 September 2017.
8. Pengumuman tanggal 23 September 2017.

DEKLARASI PPMI DK PURWOKERTO
🏢 Gedung Student Center (GSC) IAIN Purwokerto
📍Sabtu, 30 September 2017.
Info lebih lanjut:
Ihda (0815-7981-819)
Ayas (0852-9047-1919)

Jumat, 10 Juni 2016

LOMBA CIPTA ESAI TINGKAT MAHASISWA SE-INDONESIA

“Indonesia dan Teknologi : Antara Masyarakat Primitif atau Progresif”
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) OBSESI menyelenggarakan Lomba Cipta Esai Tingkat Nasional untuk mahasiswa DIPLOMA dan S1 se-Indonesia. Adapun syaratnya sebagai berikut :
1. Peserta adalah mahasiswa Diploma atau Strata Satu (S-1) perguruan tinggi di seluruh Indonesia;
2. Esai wajib karya asli dari si penulis, bukan karya terjemahan atau jiplakan, dan belum pernah dikirim untuk dipublikasikan ke media massa atau suatu perlombaan;
3. Panjang esai 5-8 halaman kuarto, huruf Times New Roman, size 12, dan spasi ganda;
4. Pengiriman karya disertai dengan biodata penulis + file foto close up, dan scan KTM.
5. Jika esai menggunakan kutipan, maka gunakanlah "Foot Note";
6. Karya dikirimkan melalui email = lpmobsesi@gmail.com (format .doc);
7. Pengiriman naskah esai diterima mulai 10 Juni 2016, dan paling akhir pada 31 Juli 2016 pukul 00.00 WIB;
8. Lomba ini GRATIS;
9. Penganugerahan juara akan diselenggarakan pada tanggal 17 SEPTEMBER 2016 sekaligus launching, dan bedah buku.
Dari lomba ini akan dipilih 27 nominator dan 3 pemenang, yang kemudian akan diterbitkan menjadi sebuah antologi esai oleh Penerbit OBSESI Press. Para pemenang akan mendapatkan penghargaan :
1. Juara ke-1 mendapatkan tropi dan sertifikat pemenang, uang tunai Rp 2.500.000, dan 2 eksemplar buku antologi esai hasil lomba;
2. Juara ke-2 mendapatkan tropi dan sertifikat pemenang, uang tunai Rp 1.500.000, dan 2 eksemplar buku esai hasil lomba;
3. Juara ke-3 mendapatkan tropi dan sertifikat pemenang, uang tunai Rp 1.000.000, dan 2 eksemplar buku esai hasil lomba;
4. 27 nominator mendapatkan sertifikat dan 2 eksemplar buku esai hasil lomba.
Contact Person :
Farih MH : 085747392064
Farikha : 085726423870
Aep Purnama : 085726006809

Sejarah Berdirinya Lembaga Pers Mahasiswa Obsesi



Paiman Sahlan
(Pimpinan Umum LPM Obsesi Tahun 1993-1994)

Berdirinya Lembaga Pers Obsesi dilatarbelakangi oleh mulai maraknya aktivitas mahasiswa pada saat itu, yang ditandai dengan munculnya berbagai kelompok studi pada era tahun 1993-1994. Pada tahun tersebut, bisa dikatakan sebagai tahun kebangkitan mahasiswa di Purwokerto seperti UNSOED, UMP, STAIN, dan UNWIKU. Pada kurun waktu sebelumnya mahasiswa Purwokerto menjadi mahasiswa “banci”, sampai pernah aktivis mahsiswa UNSOED dikirimi BH oleh para aktivis mahsiswa “kota”. Hal tersebut bisa dipahami pada era orde baru. Saat itu penguasa sangat represif terhadap gerakan mahasiswa.
Pada tahun 1994, gerakan mahasiswa Purwokerto untuk pertama kalinya turun ke jalan. Tidak tanggung-tanggung, ada sekitar tiga ribu mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut dibubarkannya SDSB. Sebenarnya SDSB sudah dimulai sejak tahun 1990-an. Kalau kita ingat kembali, ada aktivis yang terkenal saat itu dari jaringan Pro Demokrasi, yaitu  Nuku Sulaiman (almarhum). Pada tahun 1993, dalam demonstrasi di gedung DPR/MPR, Nuku membagikan stiker bertuliskan SDSB: “Soeharto Dalang Semua Bencana”. Aslinya, SDSB adalah akronim dari Sumbangan Dana Sosial Berhadiah yang dikelola oleh Departemen Sosial, yang dikecam masyarakat luas karena dianggap sebagai biang perjudian. Pada tahun 1993 itu pula banyak terjadi bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat kecelakaan. Buntut dari demonstrasi itu, pada tanggal 25 November 1993, Nuku ditangkap dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 24 Februari 1994. Nuku kemudian dibebaskan oleh Presiden BJ. Habibie pada bulan Mei 1998.
Demonstrasi SDSB di Purwokerto menjadi awal lahirnya kesadaran bagi para tokoh pergerakan mahasiswa di Purwokerto. Pers mahasiswa lahir dimana-mana; termasuk Obsesi dalam rupa tabloid dan majalah. Pers kampus yang pada saat itu memang sudah terbit menjadi semakin kritis dan menjadi alternatif bacaan mahasiswa.

Pentingnya Pers Mahasiswa
Dalam peradaban manusia, pers sangat dikenal mempunyai fungsi yang esensial. Mulai dari fungsi pendidikan (education function), sumber informasi (information), hiburan (entertainment), dan kontrol sosial (social control). Wajar kalau kita melihat pers menjadi suatu kebutuhan dan menyebabkan “momok” bagi negara yang merupakan sistem otoritarian. Pers menjadi kekuatan maha dahsyat yang dapat menggerakkan siapa saja untuk berbuat seperti yang kita kehendaki, atau sekedar mempengaruhi/menciptakan public opinion (komunikasi massa). Dan, pers sendiri terlanjur menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apalagi, di negara under developed atau new born countres seperti layaknya Indonesia, negara yang nota bene masih muda, yang memerlukan banyak perbaikan sistem di semua lini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menuju suatu kesempurnaan tatanan hidup. Pers sangat dibutuhkan sekali peranannya dalam mengisi nuansa-nuansa yang tidak terjamah oleh “institusi” lainnya, baik yang bersifat informasi tempat sharing penemuan ide-ide cemerlang tentang sebuah kemapanan dari sebuah anti negara, atau beroposisi sebagai kontrol sosial terhadap segala kebijakan yang diambil dan diterapkan oleh pemerintah.
Obsesi merupakan entitas penerbitan mahasiswa yang beroperasi di IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto dan dikelola oleh mahasiswa Fakultas Tarbiyah pada saat itu. Obsesi dianggap sebagai organisasi yang ideal karena tidak berorientasi pada kepentingan ekonomi, melainkan pada idealisme mahasiswa. Ada beberapa terminologi terkait pers mahsiswa pada saat itu. Pers kampus, penerbitan pers mahasiswa, dan pers mahasiswa. Namun, terminologi yang dipakai oleh Obsesi adalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM Obsesi). Lembaga ini menerbitkan dalam bentuk tabloid, yang benar-benar dikelola oleh mahasiswa. Seluruh proses mulai dari mencari berita (informasi), penulisan, tata letak, pracetak dan distribusi dilakukan oleh kru Obsesi.

LPM Obsesi Berdiri
Tanggal berdiri LPM Obsesi sampai sekarang tidak ada yang tahu. Tetapi seingat saya, Obsesi terbit dan dibagikan pada tanggal 04 Januari 1994 pada saat pembayaran SPP semester genap. Tema yang diangkat pada saat itu tentang Sumber Daya Manusia. Kegiatan penulisan sudah dimulai sejak bulan Oktober 1993 dengan melakukan reportase ke berbagai daerah dan narasumber dari UI, namun baru bisa terbit di bulan Januari 1994. Adapun Kepengurusan LPM Obsesi pada saat itu, Paiman Sahlan sebagai Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi Agus Maryono (sekarang di The Jakarta Post), Dewan Redaksi Ecep Suwardaniyasa (sekarang di TVOne), Siti Maesaroh, Ahmad Hakim (redaktur), bendahara Laela Wahyuni, Layouter Toin As’ad dan Arbani. Sedangkan ide pendiriannya lahir dari Pengurus Senat Imam Thobroni yang saat itu menjadi ketua, dan Lembaga UKPIP (Unit Kegiatan Peningkatan Intelektual dan Penalaran) unit di Senat Mahasiswa dimana saya sebagai koordinatornya serta Agus Maryono dan Ecep Suwardaniyasa yang intens dengan ide-ide pendiriannya.
Bukan tanpa perjuangan, eksisnya LPM Obsesi sebagai “Koran Kampus” mahasiswa IAIN Sunan Kalijaga Purwokerto pada waktu itu didirikan dengan jerih payah. Betapa tidak, untuk menerbitkan tabloid pada saat itu, kemampuan manulis, teknik wawancara, layout dan lainnya masih sangat terbatas. Orang yang mau menulis seperti mahasiswa “aneh”—saking langkanya. Bahkan saat mencetak tabloid pertama sama sekai tidak mempunyai pengetahuan tentang cetak-mencetak. Pada saat itu dikerjakan di percetakan Persatuan Yogyakarta, yang sama sekali tidak dibimbing oleh pihak percetakan. Mereka menganggap LPM Obsesi telah mempunyai kemampuan layout. Namun karena tertantang untuk membuat yang terbaik, maka kami bertiga melakukannya dengan semangat walaupun sebenarnya cemas, dan akhirnya Obsesi lahir.
Pada perkembangan berikutnya, Obsesi sebagai pers mahasiswa juga sudah menunjukkan ciri khas yang berbeda dari gerakan mahasiswa pada umumnya yaitu konsisten pada sikap kritis. Obsesi terus menerus mengkritisi berbagai persoalan yang terjadi di kampus dan di luar kampus. Apalagi setelah negara sudah menjamin kebebasan pers, walaupun pada saat itu acap kali terjadi pembredelan pers kampus.
(Esai ini disampaikan pada Diklat Jurnalistik LPM Obsesi Tahun 2015/2016.)