
Menurut peraturan yang ada, pada akhir Desember 2012, rangkaian
kampanye pemilwa harus sudah selesai, maka dari itu KPUM berusaha menjalankan proses pemilwa secepat
mungkin, akhirnya ditentukan pelaksanaan kampanye dan mimbar terbuka bertepatan
dengan minggu tenang perkuliahan pra-UAS, sedangkan
penyelenggaraan pemilihan umum pada tanggal
3 Januari 2013, hari kedua Ujian Semester Ganjil. Namun, kemudian ternyata ada pemberitahuan
mengenai pembatalan sepihak dari pihak percetakan terkait dengan surat suara
yang belum selesai cetak. Akhirnya diundurlah proses pencoblosan sampai 5 Januari 2013 ini.
Terkait dengan pelaksanaan kmpanye yang diselenggarakan bertepatan
dengan minggu tenang, memang sudah ditentukan oleh PK III, Abdul Basith,
sehingga KPUM tidak bisa menolak, sehingga KPUM memutuskan pecoblosan dilaksanakan hari
kedua UAS, supaya ada senggang waktu antara kampanye dan pemilwa yang digunakan
sebagai hari tenang pemilihan umum.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran atau kecurangan, Bawaslu membagi
tingkat pelanggaran Pemilwa menjadi 3 tingkatan, yaitu pelanggaran ringan,
sedang dan berat . Hingga hari ini (5/1), jenis pelanggaran yang teridentifikasi oleh Bawaslu baru berupa pelanggaran ringan, yakni ada saah
satu partai yang mengibarkan bendera sebelum waktunya. Sanksi yang dibebankan
kepada partai terkait berupa peringatan dan teguran. (Kholil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar