Jumat, 11 Januari 2013

PENCOBLOSAN DIUNDUR.......?

                             Wawancara dengan Muhamad Riza Cahyadi ( Ketua Bawasluwa)


Bawasluwa (Badan Pengawas Pemilu Raya Mahasiswa) . Tugasnya adalah mengawasi proses pemilihihan umum mahasiswa, yakni  mengawasi kebijakan-kebijakan dan pelaksanaan undang-undang pemiluwa oleh KPUM (Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa).Jadi, Bawasluwa mengawal proses pemilwa yg dilksanakan oleh KPUM dengan berpegang teguh pada undang-undang pemilwa yg telah disusun oleh SEMA STAIN Purwokerto dan peraturan yang dibuat oleh KPUM sendiri.
Menurut peraturan yang ada, pada akhir Desember 2012, rangkaian kampanye pemilwa harus sudah selesai, maka dari itu KPUM  berusaha menjalankan proses pemilwa secepat mungkin, akhirnya ditentukan pelaksanaan kampanye dan mimbar terbuka bertepatan dengan  minggu  tenang perkuliahan pra-UAS, sedangkan penyelenggaraan pemilihan umum pada  tanggal 3 Januari 2013, hari kedua Ujian Semester Ganjil. Namun, kemudian ternyata ada pemberitahuan mengenai pembatalan sepihak dari pihak percetakan terkait dengan surat suara yang belum selesai cetak. Akhirnya diundurlah proses pencoblosan sampai  5 Januari 2013 ini.
Terkait dengan pelaksanaan kmpanye yang diselenggarakan bertepatan dengan minggu tenang, memang sudah ditentukan oleh PK III, Abdul Basith, sehingga KPUM tidak bisa menolak, sehingga  KPUM memutuskan pecoblosan dilaksanakan hari kedua UAS, supaya ada senggang waktu antara kampanye dan pemilwa yang digunakan sebagai hari tenang pemilihan umum.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya  pelanggaran atau kecurangan, Bawaslu membagi tingkat pelanggaran Pemilwa menjadi 3 tingkatan, yaitu pelanggaran ringan, sedang dan berat . Hingga hari ini (5/1),  jenis pelanggaran yang teridentifikasi oleh Bawaslu  baru berupa pelanggaran ringan, yakni ada saah satu partai yang mengibarkan bendera sebelum waktunya. Sanksi yang dibebankan kepada partai terkait berupa peringatan dan teguran. (Kholil)
                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar