Kamis, 13 Maret 2014

Beasiswa yang Bagaimana ?

Intan n.a & Isna i.z
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pemberian Beasiswa untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Beasiswa adalah pemberian biaya pendidikan oleh Pemerintah kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi. Ada banyak jenis beasiswa di tingkat perguruan tinggi. Pemerintah sendiri menawarkan Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) bagi mahasiswa yang tidak mampu dan Beasiswa Penunjang Prestasi Akademik (PPA) untuk mahasiswa yang berprestasi.
Untuk mendapatkan beasiswa tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang hampir selalu ada dalam setiap pendaftaran beasiswa yaitu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan. Meskipun belum ada alat ukur yang pasti mengenai ke-validan Surat Keterangan tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan sebagian mahasiswa yang jelas-jelas mampu malah ikut-ikutan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu.
Menyoal beasiswa tidak melulu menyoal persyaratan yang perlu dibuktikan ke-validannya. Mekanisme penyeleksian beasiswa pun menjadi aspek yang patut diperhatikan. Idealnya setiap pendaftaran dari instansi yang berbeda maka syarat-syaratnya pun sedikit banyak berbeda.
Baru-baru ini pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa hanya diselenggarakan sekali dalam setahun. Kuota untuk penerima beasiswa tidak mampu yang dilaksanakan satu tahap dalam tahun ini masih tetap. Jika tahun lalu beasiswa tidak mampu terbagi ke dalam dua tahap dengan kuota masing-masing tahap sebanyak 400 mahasiswa, maka untuk kuota tahun ini yakni sebanyak 800 mahasiswa penerima beasiswa. Tidak ada perbedaan signifikan.
Penyederhanaan dari satu tahap menjadi dua tahap tersebut akan memudahkan dalam mendata siapa saja yang berhak mendapat beasiswa itu dan meminimalisir terjadinya pandaftaran dua kali. Tahun lalu saat beasiswa tidak mampu masih terbagi ke dalam dua tahap, ada saja mahasiswa yang dalam tahap pertama mendaftar kemudian tahap kedua pun ia mendaftar lagi.
Ada saja yang nakal yang mendaftar dua kali. Dua gelombang itu kan bukan dua kali tapi satu kali yang dibagi dua. kalau ada yang seperti itu, akan menjadi temuan dari atas karena ada satu nama yang menerima dua kali.” Kata Sony Susandra, M.Ag saat ditemui di Kantor Pusbangker (Pusat Pengembangan dan Kerjasama) Jum’at (21/2).
Pertanyaan kemudian muncul, mengenai mekanisme seperti apa yang digunakan dalam menyeleksi beasiswa. Apakah berdasarkan IP, tingkat kemiskinan atau seberapa banyak organisasi yang diikuti oleh mahasiswa?
Pendaftaran sesuai Jurusan pun kemudian menjadi momok yang perlu untuk diindahkan. Akankah setiap Jurusan telah di jatah untuk setiap penerima beasiswa?
Padahal kita tidak pernah tahu Jurusan mana yang memiliki jumlah mahasiswa berprestasi dan tidak mampu lebih banyak. Seperti yang telah ada di Undang- Undang Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Akan tetapi, pihak berwenang di atas sanalah yang memutuskan. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban !




Tidak ada komentar:

Posting Komentar