Intan
n.a
&
Isna i.z
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang
Pemberian Beasiswa untuk Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa Beasiswa adalah pemberian biaya
pendidikan oleh Pemerintah kepada pendidik dan tenaga kependidikan
yang berprestasi. Ada banyak jenis beasiswa di tingkat perguruan
tinggi. Pemerintah sendiri menawarkan Beasiswa Bantuan Belajar
Mahasiswa (BBM) bagi mahasiswa yang tidak mampu dan Beasiswa
Penunjang Prestasi Akademik (PPA) untuk mahasiswa yang berprestasi.
Untuk mendapatkan
beasiswa tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang
hampir selalu ada dalam setiap pendaftaran beasiswa yaitu SKTM (Surat
Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan. Meskipun belum ada alat ukur
yang pasti mengenai ke-validan Surat Keterangan tersebut. Karena
tidak menutup kemungkinan sebagian mahasiswa yang jelas-jelas
mampu malah
ikut-ikutan
membuat Surat Keterangan Tidak Mampu.
Menyoal beasiswa
tidak melulu menyoal persyaratan yang perlu dibuktikan ke-validannya.
Mekanisme penyeleksian beasiswa pun menjadi aspek yang patut
diperhatikan. Idealnya setiap pendaftaran dari instansi yang berbeda
maka syarat-syaratnya pun sedikit banyak berbeda.
Baru-baru
ini pendaftaran beasiswa untuk mahasiswa hanya diselenggarakan sekali
dalam setahun. Kuota
untuk penerima beasiswa tidak mampu yang dilaksanakan satu tahap
dalam tahun ini masih tetap. Jika tahun lalu beasiswa tidak mampu
terbagi ke dalam dua tahap dengan kuota masing-masing tahap sebanyak
400 mahasiswa, maka untuk kuota tahun ini yakni sebanyak 800
mahasiswa penerima beasiswa. Tidak ada perbedaan signifikan.
Penyederhanaan
dari satu tahap menjadi dua tahap tersebut akan memudahkan dalam
mendata siapa saja yang berhak mendapat beasiswa itu dan
meminimalisir terjadinya pandaftaran dua kali. Tahun lalu saat
beasiswa tidak mampu masih terbagi ke dalam dua tahap, ada saja
mahasiswa yang dalam tahap pertama mendaftar kemudian tahap kedua pun
ia mendaftar lagi.
“Ada
saja yang nakal yang mendaftar dua kali. Dua gelombang itu kan bukan
dua kali tapi satu kali yang dibagi dua. kalau ada yang seperti itu,
akan menjadi temuan dari atas karena ada satu nama yang menerima dua
kali.” Kata Sony Susandra, M.Ag saat ditemui di Kantor Pusbangker
(Pusat Pengembangan dan Kerjasama) Jum’at (21/2).
Pertanyaan
kemudian muncul, mengenai mekanisme seperti apa yang digunakan dalam
menyeleksi beasiswa. Apakah berdasarkan
IP,
tingkat
kemiskinan
atau
seberapa banyak organisasi yang diikuti oleh mahasiswa?
Pendaftaran sesuai
Jurusan pun kemudian menjadi momok yang perlu untuk diindahkan.
Akankah setiap Jurusan telah di jatah untuk setiap penerima beasiswa?
Padahal kita tidak
pernah tahu Jurusan mana yang memiliki jumlah mahasiswa berprestasi
dan tidak mampu lebih banyak. Seperti yang telah ada di Undang-
Undang Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan menyebutkan bahwa Setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang
orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Akan tetapi, pihak
berwenang di atas sanalah yang memutuskan. Jangan sampai mahasiswa
menjadi korban !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar